Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Kades/Lurah
  2. Surat Pengantar dari KUA
  3. Foto Copy KK dan KTP
  4. Poto Pasangan ukuran 3x4 = 1 lembar

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat Keterangan Dispensasi Nikah
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat Keterangan Dispensasi Nikah anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat Keterangan Dispensasi Nikah = 2 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 2 menit

3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada staf untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan = 3 menit

4. Pengadministrasi Umum Mengetik surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 5 menit

5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasi Umum untuk diperbaiki = 2 menit

6. Camat Memeriksa berkas dan menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 2 menit

7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 2 menit

8. Pemohon Menerima surat keterangan dispensasi nikah = 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"